Kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan :
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan
dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup:
1)
Konsep penilaian kinerja guru,
2)
Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3)
instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan
dan Pengamatan; (b)
Format Penilaian Kinerja Guru; (c)
Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya.
4)
Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan
dinilai,
b. Tahap Pelaksanaan
1) Pelaksanaan
Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu
pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan
penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir
rentang wktu 2 semester.
Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian
kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya
dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya.
Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung
pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus,
RPP, Bahan Ajar, Lembar
Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai
Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil
Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta
Didik. Sedangkan, dokumen pendukung
yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK,
Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan
(Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi
Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan
dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6
minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan..
2). Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 - 6 minggu
di akhir kurun waktu 2 semester.
Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun
waktu 2 semester terhadap guru
kelas/mata pelajaran
dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja
guru mata kelas/mata pelajaran
dan guru BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya.
Penilaian kinerja guru dilakukan dengan
pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a)
Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
·
Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan
guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat
pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP,
Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program
Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus
menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan
Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan
Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan
Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
·
Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan.
Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu
pada instrumen penilaian
kinerja.
·
Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk
masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja.
·
Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan
pengamatan dalam penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen
penilaian kinerja tugas tambahan.
b)
Selama
Pengamatan
Pengamatan terhadap guru kelas/mata
pelajaran
·
Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat
pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru,
Media Pembelajaran,
dan Instrumen Evaluasi, dsb)
·
Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar
kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
·
Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid,
reliabel,
dan konsisten tentang hasil
penilaian kinerja guru mata
pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan
terhadap guru BK/Konselor
· Pastikan guru
BK/konselor menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK,
Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan
(Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi
Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
· Lakukan
pengamatan proses pelaksanaan
layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan
oleh guru.
· Gunakan instrumen
penilaian kinerja guru BK/Konselor
untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel,
dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih dari
satu kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas
tambahan
Dalam proses
penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan,
wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia
Industri mitra).
Bukti-bukti yang
dimaksud dapat berupa bukti yang teramati
(tangible evidences) seperti:
·
Dokumen-dokumen tertulis
·
Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah
·
Foto, gambar, slide, video.
·
Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·
Sikap dan perilaku kepala sekolah
·
Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang
teridentifikasi ditulis di tempat yang
disediakan pada masing-masing indikator penilaian.
c)
Setelah
Pengamatan
Setelah
pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan,
antara lain.
·
Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai
untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih
diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan
·
Catat semua
hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.
·
Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan
skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada
guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
Selengkap silahkan download Buku Pedoman Link disamping
Tidak ada komentar:
Posting Komentar