Welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG MKKS SMA SE-KABUPATEN SRAGEN

17 Feb 2013

Contoh POS Ujian Sekolah



PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 SUKODONO
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

I. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1.   Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Sukodono berhak mengikuti Ujian Sekolah;
2.   Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a.         memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi);
b.         memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I kelas X sampai dengan semester I kelas XII;
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.
4.   Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/2013 dengan syarat terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2012/2013.
8.   Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut:
1. Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran.
2. Peserta Ujian Sekolah yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun sebelumnya berhak mengikuti Ujian Sekolah 2012/2013 dengan mendaftar di SMA Negeri 1 Sukodono, dengan syarat yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2012/2013.
3.   Sekolah mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten paling lambat dua bulan sebelum ujian.
4.   Dinas Pendidikan Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
5. Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
6.   Dinas Pendidikan Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta Ujian Nasional/Sekolah ke Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah.
8.   Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Nasional/Sekolah yang telah ditempel foto peserta.

II. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan
1.   Penyelenggara Ujian Sekolah adalah SMA Negeri 1 Sukodono yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berdasarkan status akreditasi dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian Sekolah.
2.   Sekolah yang tidak ditetapkan sebagai Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menggabung ke Sekolah penyelenggara terdekat yang menggunakan kurikulum yang sama.
3.   Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

B. Penanggung Jawab
1.   Kepala SMA Negeri 1 Sukodono sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2.   Kepala SMA Negeri 1 Sukodono membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah/ Madrasah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

III. BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan SMA Negeri 1 Sukodono.

B. Mata Pelajaran Ujian
1.   Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas XII.
2.   Ujian Praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3.   Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program IPA
1. Pendidikan Agama – (Praktek dan Tertulis)
2. Pendidikan Kewarganegaraan – Tertulis
3. Bahasa Indonesia – (Praktek dan Tertulis)
4. Bahasa Inggris – (Praktek dan Tertulis) Speaking and Writing
5.  Matematika (Tertulis)
6. Fisika – (Praktek dan Tertulis)
7. Kimia – (Praktek dan Tertulis)
8. Biologi – (Praktek dan Tertulis)
9. Sejarah – (Tertulis)
10. Seni Budaya – (Praktek)
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga,dan Kesehatan – (Praktek dan Tertulis)
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi – (Praktek dan Tertulis)
13. Bahasa Asing/Ketrampilan – (Praktek dan Tertulis)
                  
b. SMA/MA Program IPS
1. Pendidikan Agama - (Praktek dan Tertulis)
2. Pendidikan Kewarganegaraan - Tertulis
3. Bahasa Indonesia - (Praktek dan Tertulis)
4. Bahasa Inggris - (Praktek dan Tertulis) Speaking and Writing
5.  Matematika – (Tertulis)
6. Ekonomi - (Tertulis)
7. Sosiologi - (Tertulis)
8. Geografi - (Tertulis)
9. Sejarah (Tertulis)
10. Seni Budaya - (Praktek)
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga,dan Kesehatan - (Praktek dan Tertulis)
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi - (Praktek dan Tertulis)
13. Bahasa Asing/Ketrampilan - (Praktek dan Tertulis)

C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia.
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian.
3. Estetika.
4. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah
Mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas Sekolah penilaiannya dengan Ujian Tertulis dan Praktek.

E. Penyiapan Bahan Ujian
1.   Penyiapan naskah soal ujian mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan naskah soal ujian.
2.   Perangkat bahan ujian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara.
3.   Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari Sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4.   Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b.         mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti pelalatih di bidang penilaian pendidikan;
c.         memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5.   Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.   Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar).
7.   Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas F4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
8.   Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9.   Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1.   Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
2.   Ujian Sekolah dilaksanakan Sebelum Ujian Nasional.

3.   Jadwal pelaksanaan Ujian Tertulis adalah sebagai berikut :
NO
HARI/TANGGAL
JAM
WAKTU
KELAS/PROGRAM
XII IPA
XII IPS
1
Senin,
1
07.30 - 09.30
Bahasa Indoesia
Bahasa Indoesia
18 Maret 2013
2
10.00 - 11.30
PKn
PKn
2
Selasa,
1
07.30 - 09.30
Pend. Agama
Matematika
19 Maret 2013
2
10.00 - 12.00
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
3
Rabu,
1
07.30 - 09.30
Fisika
Ekonomi
20 Maret 2013
2
10.00 - 11.30
Sejarah
Sejarah
4
Kamis
1
07.30 - 09.30
Matematika
Matematika
21 Maret 2013
2
10.00 - 11.30
Penjasorkes
Penjasorkes
5
Jumat
1
07.30 - 09.30
Kimia
Sosiologi
22 Maret 2013




6
Sabtu
1
07.30 - 09.30
Biologi
Geografi
23 Maret 2013
2
10.00 - 11.30
Bhs Asing/Ket
Bhs Asing/Ket
7
Sabtu
1
07.30 - 09.00
Bahasa Jawa
Bahasa Jawa
25 Maret 2013
2
09.30 - 11.00
 Tek. Inf & Kom
 Tek. Inf & Kom

sedangkan Ujian Praktek dilaksanakan mulai 8 - 16 Maret 2013 dengan jadwal disesuaikan dengan situasi dan kondisi di SMA Negeri 1 Sukodono.

B. Ujian Susulan
    Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2.   Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3.   Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1.   Ruang ujian aman dan memadai untuk Ujian Sekolah, serta jauh dari kebisingan.
2.   Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3.   Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta.
4.   Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5.   Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6.   Tempat ujian praktik diatur oleh Sekolah sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi Sekolah.

D. Tata Tertib Ujian
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a.         memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.         bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c.         dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh Sekolah ke dalam ruang ujian;
d.         wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e.         wajib mengisi daftar hadir;
f. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g.         bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h.         bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i. dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain;
j. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k.         harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l. meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m.bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a.         memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b.         melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c.         membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d.         membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e.         mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
f. membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g.         membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h.         mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i. mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
j. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k.         mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l. menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m.        memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
n.         menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian Sekolah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.

E. Pengawas Ujian
1. Pengawas Ujian Sekolah adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran.
3. Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Setiap ruang/tempat ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.

V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di Sekolah penyelenggara ujian.
2.   Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata nilai dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor > 2,00, diperlukan korektor ketiga dan rata-rata nilai dari ketiganya dijadikan nilai akhir (rentang nilai 0 – 10).
3.   Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.   Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilakukan secara obyektif.

B. Daftar Nilai Ujian
1.   Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh Sekolah dan ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 1 Sukodono.
2.   Daftar nilai hasil ujian diisi oleh Sekolah berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 - 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.

VI. PENETAPAN KELULUSAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1.         Sekolah menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2.         Penentuan batas kelululusan perlu mendapat pertimbangan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Kabupaten.
3.         Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orangtua siswa, dan masyarakat, serta Sekolah yang menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4.         Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.     memiliki nilai rata-rata minimal 6,50, baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik;
b.     mencapai nilai minimal 4,00 batas lulus untuk setiap mata pelajaran.
5.         Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6.         Penentuan kelulusan bagi peserta ujian dari Sekolah yang menggabung dilakukan bersama-sama dengan Sekolah penyelenggara ujian.

B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1.   Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.         menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.         memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.         lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.         lulus Ujian Nasional.
·         Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila rata-rata dari semua Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
·         Nilai Akhir merupakan nilai gabungan dengan komposisi 40% Nilai Sekolah dan 60% Nilai UN.
·         Nilai Sekolah diperoleh dari nilai gabungan dengan pembobotan 60% Nilai Ujian Sekolah dan 40% nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5
2.   Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat tanggal 25 Mei 2013.

C. Penerbitan Ijazah
1.   Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.   Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
3.   Dinas Pendidikan Kabupaten menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi, atau dari Pusat Penilaian Pendidikan untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten mendistribusikan blanko ijazah ke Sekolah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah. Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.   Nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
6.   Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan kepada Sekolah penyelenggara ujian.
7.   Penerbitan ijazah diatur oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

VII . BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.   Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2.   Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.         pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten;
b.         pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah;
c.         pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d.         penulisan dan penggandaan naskah soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
e.         pengambilan, pengisian, dan penerbitan Ijazah;
f. penyusunan laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS/RKBUM) sebagaimana pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.
4. Sekolah yang menggabung menyusun RKBUS/RKBUM bersama dengan Sekolah penyelenggara, kemudian Sekolah penyelenggara mengajukan RKBUS/RKBUM dimaksud kepada Pemda/Depag melalui Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.   Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2.   Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke tingkat kabupaten/kota.

Ditetapkan    : di Sukodono
Pada tanggal : 6 Pebruari 2013
Kepala SMA N 1 Sukodono



Tri Hartanto, S.Pd, M.Pd
NIP. 19721019 199802 1 003

Tidak ada komentar: