PROSEDUR OPERASI
STANDAR (POS)
UJIAN
SEKOLAH SMA NEGERI 1 SUKODONO
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
I. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1. Setiap peserta didik
yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Sukodono berhak
mengikuti Ujian Sekolah;
2. Untuk mengikuti
Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki
ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan
ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijazah yang dimaksud
sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi);
b. memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I
kelas X sampai dengan semester I kelas XII;
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian
Sekolah susulan.
4. Peserta didik yang
tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya berhak mengikuti
Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/2013 dengan syarat terdaftar sebagai
peserta didik pada tahun pelajaran 2012/2013.
8. Peserta didik yang
tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti
Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 wajib menempuh seluruh mata pelajaran
yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil
ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur
pendaftaran peserta Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan
pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut:
1. Sekolah melaksanakan
pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran.
2. Peserta Ujian Sekolah
yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun sebelumnya berhak mengikuti Ujian
Sekolah 2012/2013 dengan mendaftar di SMA Negeri 1 Sukodono, dengan syarat yang
bersangkutan terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2012/2013.
3. Sekolah mengirimkan
daftar peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten
paling lambat dua bulan sebelum ujian.
4. Dinas Pendidikan
Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke
Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
5. Sekolah melakukan
verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
6. Dinas Pendidikan
Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar
Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta Ujian Nasional/Sekolah ke Sekolah
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan
Ujian Sekolah.
8. Kepala Sekolah
menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Nasional/Sekolah
yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan
1. Penyelenggara Ujian
Sekolah adalah SMA Negeri 1 Sukodono yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten berdasarkan status akreditasi dan/atau memiliki kelayakan
sebagai penyelenggara Ujian Sekolah.
2. Sekolah yang tidak
ditetapkan sebagai Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menggabung ke Sekolah
penyelenggara terdekat yang menggunakan kurikulum yang sama.
3. Penyelenggara Ujian
Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan,
pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B. Penanggung Jawab
1. Kepala SMA Negeri 1
Sukodono sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian
Sekolah.
2. Kepala SMA Negeri 1
Sukodono membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah/ Madrasah yang
terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan
kebutuhan.
III. BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan
ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan SMA Negeri 1 Sukodono.
B. Mata Pelajaran Ujian
1. Mata pelajaran yang
diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas XII.
2. Ujian Praktik
mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3. Daftar mata
pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013
adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA
Program IPA
1. Pendidikan Agama – (Praktek dan Tertulis)
2. Pendidikan Kewarganegaraan – Tertulis
3. Bahasa Indonesia – (Praktek dan Tertulis)
4. Bahasa Inggris – (Praktek dan Tertulis) Speaking
and Writing
5. Matematika – (Tertulis)
6. Fisika – (Praktek dan Tertulis)
7. Kimia – (Praktek dan Tertulis)
8. Biologi – (Praktek dan Tertulis)
9. Sejarah – (Tertulis)
10.
Seni Budaya – (Praktek)
11.
Pendidikan Jasmani, Olahraga,dan Kesehatan – (Praktek dan Tertulis)
12.
Teknologi Informasi dan Komunikasi – (Praktek dan Tertulis)
13. Bahasa
Asing/Ketrampilan – (Praktek dan Tertulis)
b. SMA/MA Program IPS
1. Pendidikan Agama - (Praktek dan Tertulis)
2. Pendidikan Kewarganegaraan - Tertulis
3. Bahasa Indonesia - (Praktek dan Tertulis)
4. Bahasa Inggris - (Praktek dan Tertulis) Speaking
and Writing
5. Matematika –
(Tertulis)
6. Ekonomi - (Tertulis)
7. Sosiologi - (Tertulis)
8. Geografi - (Tertulis)
9. Sejarah (Tertulis)
10.
Seni Budaya - (Praktek)
11.
Pendidikan Jasmani, Olahraga,dan Kesehatan - (Praktek dan Tertulis)
12.
Teknologi Informasi dan Komunikasi - (Praktek dan Tertulis)
13.
Bahasa Asing/Ketrampilan - (Praktek dan Tertulis)
C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada
kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia.
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian.
3. Estetika.
4. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D.
Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah
Mata pelajaran
muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas Sekolah penilaiannya dengan
Ujian Tertulis dan Praktek.
E. Penyiapan Bahan Ujian
1. Penyiapan naskah
soal ujian mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian
(penulisan, penelaahan, dan perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4)
penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat bahan
ujian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan
(4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir
dan (7) blanko berita acara.
3. Penyiapan perangkat
naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari Sekolah berdasarkan
kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4. Tim penyusun
perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai
materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai
kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti
pelalatih di bidang penilaian pendidikan;
c. memiliki sikap
dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang
teguh kerahasiaan.
5. Naskah soal yang
disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6. Naskah soal ujian
diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar).
7. Naskah soal ujian
digandakan dengan ukuran kertas F4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
8. Naskah soal ujian
dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9. Naskah soal ujian disimpan dengan
memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN
A.
Waktu Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Sekolah
dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
2. Ujian Sekolah
dilaksanakan Sebelum Ujian Nasional.
3. Jadwal pelaksanaan Ujian
Tertulis adalah sebagai berikut :
NO
|
HARI/TANGGAL
|
JAM
|
WAKTU
|
KELAS/PROGRAM
|
|
XII IPA
|
XII IPS
|
||||
1
|
Senin,
|
1
|
07.30 - 09.30
|
Bahasa Indoesia
|
Bahasa Indoesia
|
18 Maret 2013
|
2
|
10.00 - 11.30
|
PKn
|
PKn
|
|
2
|
Selasa,
|
1
|
07.30 - 09.30
|
Pend. Agama
|
Matematika
|
19 Maret 2013
|
2
|
10.00 - 12.00
|
Bahasa Inggris
|
Bahasa Inggris
|
|
3
|
Rabu,
|
1
|
07.30 - 09.30
|
Fisika
|
Ekonomi
|
20 Maret 2013
|
2
|
10.00 - 11.30
|
Sejarah
|
Sejarah
|
|
4
|
Kamis
|
1
|
07.30 - 09.30
|
Matematika
|
Matematika
|
21 Maret 2013
|
2
|
10.00 - 11.30
|
Penjasorkes
|
Penjasorkes
|
|
5
|
Jumat
|
1
|
07.30 - 09.30
|
Kimia
|
Sosiologi
|
22 Maret 2013
|
|||||
6
|
Sabtu
|
1
|
07.30 - 09.30
|
Biologi
|
Geografi
|
23 Maret 2013
|
2
|
10.00 - 11.30
|
Bhs Asing/Ket
|
Bhs Asing/Ket
|
|
7
|
Sabtu
|
1
|
07.30 - 09.00
|
Bahasa Jawa
|
Bahasa Jawa
|
25 Maret 2013
|
2
|
09.30 - 11.00
|
Tek. Inf & Kom
|
Tek. Inf & Kom
|
sedangkan
Ujian Praktek dilaksanakan mulai 8 - 16 Maret 2013 dengan jadwal disesuaikan
dengan situasi dan kondisi di SMA Negeri 1 Sukodono.
B. Ujian
Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian susulan
diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata
ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2. Ujian susulan
menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian susulan
dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.
C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah
penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai
berikut:
1. Ruang ujian aman dan
memadai untuk Ujian Sekolah, serta jauh dari kebisingan.
2. Setiap ruang ujian
disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap ruang
ditempati paling banyak 20 peserta.
4. Setiap meja diberi
nomor peserta ujian.
5. Gambar atau alat
peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat ujian praktik
diatur oleh Sekolah sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi
Sekolah.
D. Tata Tertib
Ujian
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a. memasuki ruang
ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. bagi yang
datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin
dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c. dilarang
membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik,
dan peralatan lain yang diatur oleh Sekolah ke dalam ruang ujian;
d. wajib membawa
alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e. wajib mengisi
daftar hadir;
f. mengerjakan soal
sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g. bagi yang
memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada
pengawas ujian;
h. bagi yang akan
meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari
pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i. dilarang menyontek
atau bekerja-sama dengan peserta lain;
j. bagi yang telah
selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan
meninggalkan ruang ujian;
k. harus berhenti
mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan
meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l. meninggalkan ruang
ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan
menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m.bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi
peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara
ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2.
Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata
pelajaran yang bersangkutan.
3.
Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a. memasuki ruang
ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b. melakukan
pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c. membacakan
tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d. membuka dan
memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e. mengedarkan
daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya
dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
f. membagikan lembar
jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu
ujian dimulai;
g. membagikan
naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h. mempersilakan
peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu
mulai ujian dibunyikan;
i. mengawasi pelaksanaan
ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak
diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
j. menjaga ketertiban
dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k. mengumpulkan
dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda
batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l. menyusun secara urut
lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m. memasukkan
berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian
ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam
ruang ujian;
n. menyerahkan
lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian Sekolah
disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.
E.
Pengawas Ujian
1. Pengawas Ujian Sekolah adalah guru yang memiliki sikap dan
perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh
kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang
antarguru mata pelajaran.
3. Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran
yang bersangkutan.
4. Setiap ruang/tempat ujian diawasi oleh dua orang pengawas
ujian.
V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil
ujian tulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru,
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan hasil
ujian tulis dilakukan di Sekolah penyelenggara ujian.
2. Pemeriksaan hasil
ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata nilai dari
keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil
pemeriksaan kedua korektor > 2,00, diperlukan korektor ketiga dan rata-rata
nilai dari ketiganya dijadikan nilai akhir (rentang nilai 0 – 10).
3. Penilaian hasil
ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil
ujian dilakukan secara obyektif.
B. Daftar Nilai Ujian
1. Daftar nilai hasil
ujian diterbitkan oleh Sekolah dan ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 1
Sukodono.
2. Daftar nilai hasil
ujian diisi oleh Sekolah berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk
angka dan huruf dengan rentang nilai 0 - 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang
koma.
VI. PENETAPAN KELULUSAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Penetapan
Kelulusan Ujian Sekolah
1. Sekolah
menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang
diujikan.
2. Penentuan
batas kelululusan perlu mendapat pertimbangan Komite Sekolah dan dilaporkan ke
Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Kabupaten.
3. Penentuan
batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orangtua siswa, dan masyarakat,
serta Sekolah yang menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
ujian dilaksanakan.
4. Peserta ujian
dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai
rata-rata minimal 6,50, baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik;
b. mencapai nilai
minimal 4,00 batas lulus untuk setiap mata pelajaran.
5. Penentuan
kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6. Penentuan
kelulusan bagi peserta ujian dari Sekolah yang menggabung dilakukan
bersama-sama dengan Sekolah penyelenggara ujian.
B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian
Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. lulus Ujian
Nasional.
·
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila rata-rata dari semua
Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling
rendah 4,0.
·
Nilai Akhir merupakan nilai gabungan dengan komposisi 40%
Nilai Sekolah dan 60% Nilai UN.
·
Nilai Sekolah diperoleh dari nilai gabungan dengan pembobotan
60% Nilai Ujian Sekolah dan 40% nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5
2. Pengumuman kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan
pendidikan paling lambat tanggal 25 Mei 2013.
C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah
bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
3. Dinas Pendidikan
Kabupaten menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara
Tingkat Provinsi, atau dari Pusat Penilaian Pendidikan untuk Sekolah Indonesia
di luar negeri.
4. Dinas Pendidikan
Kabupaten mendistribusikan blanko ijazah ke Sekolah penyelenggara berdasarkan
hasil Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah. Sekolah penyelenggara ujian
menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai
berita acara serah terima.
5. Nilai Ujian Nasional
dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
6. Sekolah yang tidak
menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan kepada Sekolah penyelenggara ujian.
7. Penerbitan ijazah
diatur oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah atau
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
VII . BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan
Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2. Biaya
penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
a. pengisian data
calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten;
b. pengadaan
kartu peserta Ujian Sekolah;
c. pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d. penulisan dan
penggandaan naskah soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik,
pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
e. pengambilan,
pengisian, dan penerbitan Ijazah;
f. penyusunan laporan
Ujian Sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana
Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS/RKBUM) sebagaimana pada butir 2, kemudian
mengajukannya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten
setempat.
4. Sekolah yang
menggabung menyusun RKBUS/RKBUM bersama dengan Sekolah penyelenggara, kemudian
Sekolah penyelenggara mengajukan RKBUS/RKBUM dimaksud kepada Pemda/Depag
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan
evaluasi Ujian Sekolah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional,
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian
dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan
penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan
bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian,
pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan
hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata
tiap mata pelajaran.
2. Sekolah
penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke tingkat kabupaten/kota.
Ditetapkan : di Sukodono
Pada tanggal : 6 Pebruari
2013
Kepala SMA N 1 Sukodono
Tri Hartanto, S.Pd, M.Pd
NIP. 19721019 199802 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar