Welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG MKKS SMA SE-KABUPATEN SRAGEN

18 Mar 2013

Penjelasan Pelaksanaan UN dari BSNP

Mohon pelajari aturan jumlah siswa per ruang dan tata cara proses penggantian naskah yang rusak
lihat di www.bsnp.org

20 Feb 2013

REVISI POS UN 2013

Diberitahukan kepada semua sekolah untuk dapat mempelajari POS UN 2013 yang sudah direvisi terutama pada bagian TATA TERTIB dan SANKSI
Selengkapnya silakan download POS UN "Revisi" link di samping

Penilaian Kinerja Guru




Kegiatan penilaian  kinerja guru di tingkat sekolah  dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan :
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup:
1)     Konsep penilaian kinerja guru,
2)     Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3)     instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan; (b) Format Penilaian Kinerja Guru; (c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya.
4)     Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan dinilai,
b. Tahap Pelaksanaan
1)    Pelaksanaan Evaluasi Diri

Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan guru  untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya.
Pada saat pelaksanaan evaluasi diri,  guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung pembelajaran, antara lain:  Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian,  Nilai Hasil Belajar,  Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan, dokumen pendukung yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan (Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).  Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan..

2). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester.
   Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester terhadap  guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru mata kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya.
       Penilaian kinerja guru dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya dilaksanakan dengan  tahapan sebagai berikut:
a)    Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
·      Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian,  Nilai Hasil Belajar,  Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
·      Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen  perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja.
·      Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja.
·      Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen penilaian kinerja tugas tambahan.

b)    Selama Pengamatan  

 Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran
·      Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)
·      Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
·      Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara  valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat  dilakukan lebih dari satu kali.

Pengamatan terhadap guru BK/Konselor
·      Pastikan guru BK/konselor menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
·      Lakukan pengamatan proses pelaksanaan layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
·      Gunakan instrumen penilaian kinerja guru BK/Konselor untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara  valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih dari satu kali.

Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas tambahan
Dalam proses penilaian pelaksanaan  tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia Industri mitra).
Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa  bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
·         Dokumen-dokumen tertulis
·         Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
·         Foto, gambar, slide, video.
·         Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·         Sikap dan perilaku kepala sekolah
·         Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang teridentifikasi  ditulis di tempat yang disediakan pada masing-masing indikator penilaian.

c)   Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain.
·         Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi  beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan
·         Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.
·         Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan  pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.

Selengkap silahkan download Buku Pedoman Link  disamping

18 Feb 2013

Rencana Program Kerja

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH SMA KABUPATEN SRAGEN
(MKKS SMA)
Sekretariat : SMA Negeri 2 Sragen
Webblog: www.mkkssmasragen.blogspot.com
Email : mkkssma.kab.sragen@gmail.com

  PROGRAM KERJA KURIKULUM SEMESTER 2 TAHUN 2012/2013
NO
NAMA KEGIATAN
TANGGAL PELAKSANAAN
UNSUR YANG TERLIBAT


1
Awal Semester 2
2 Januari 2013.
Semua Komponen Sekolah

2
Try Out Ujian Nasional 1
4-6 Pebruari 2013
Sekolah

3
Try Out Ujian Nasional 2
18-20 Pebruari 2013
Sekolah

4
Try Out Ujian Nasional 3
4-7 Maret 2013.
Kabupaten/MGMP

5
Ujian Sekolah Praktik
11 - 16 Maret 2013.
Semua Komponen Sekolah

6
Ujian Sekolah Tulis
17 - 25 Maret 2013.
Semua Komponen Sekolah

7
Koreksi Ujian Sekolah
26 - 27 Maret 2013.
Korektor sekolah

8
Entry Data Nilai Rapor dan US
1 - 6 April 2013.
Panitia Sekolah

9
Pengayaan Materi Ujian Nasional
1 - 13 April 2013
Semua Komponen Sekolah

10
Ujian Nasional
15 - 19 April 2013
Semua Komponen Sekolah

11
Ujian Nasional Susulan
22-25 April 2013
Semua Komponen Sekolah

12
Pengumuman Hasil Kelulusan
25  Mei 2013
Semua Komponen Sekolah

13
Ulangan Kenaikan Kelas
7-15 Juni 2013
Semua Komponen Sekolah

14
Penyerahan Hasil Belajar
22 Juni 2013.
Wali Kelas

15
Libur Semester 2
24 Juni - 13 Juli 2013.
Semua Komponen Sekolah



  2. POSKO UJIAN NASIONAL/sub rayon 
·         Sub rayon 01 : SMA Negeri  2 Sragen
·         Sub rayon 02 : SMA Negeri 1 Gemolong

NO
Sub Rayon 01
NO
Sub Rayon 02
1
SMA NEGERI 1 SRAGEN
1
SMA NEGERI 1 GEMOLONG
2
SMA NEGERI 2 SRAGEN
2
SMA NEGERI 1 SUMBERLAWANG
3
SMA NEGERI 3 SRAGEN
3
SMA NEGERI 1 PLUPUH
4
SMA NEGERI 1 SUKODONO
4
SMA MUH. 4 SUMBERLAWANG
5
SMA NEGERI 1 GONDANG
5
SMA MUH. 2 GEMOLONG
6
SMA NEGERI 1 SAMBUNGMACAN
6
SMA MUH. 8 KALIJAMBE
7
SMA NEGERI 1 TANGEN
7
SMA BP 3 KALIJAMBE
8
SMA MUHAMMADIYAH 1 SRAGEN
8
SMA MARTIA BHAKTI KALIJAMBE
9
SMA PGRI 1 KARANGMALANG
9
SMA SBBS GEMOLONG
10
SMA SAVERIUS SRAGEN


11
SMA KRISTEN SRAGEN


12
SMA MUH. 9 SAMBIREJO


13
SMA MUH. 3 MASARAN


14
SMA DARUL IHSAN MUH SRG




Rencana JADWAL  TRY OUT UJIAN NASIONAL  Kabupaten
No
Hari Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
IPA
IPS
1
Senin, 4 Maret 2013
 07.30 - 09.30
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
2
Selasa, 5 Maret 2013
 07.30 - 09.30
Fisika
Ekonomi
10.30 - 12.30
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
3
Rabu, 6 Maret 2013
 07.30 - 09.30
Matematika
Matematika
4
Kamis, 7 Maret 2013
 07.30 - 09.30
Kimia
Sosiologi
10.30 - 12.30
Biologi
Geografi

 RENCANA JADWAL UJIAN SEKOLAH
1
Ujian Sekolah Praktek : jadwal menyesuaikan sekolah masing-masing
2
Ujian Sekolah Tertulis sbb :







NO
HARI/TANGGAL
WAKTU
KELAS/PROGRAM
XII IPA
XII IPS
1
Senin,
07.30 - 09.30
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
18 Maret 2013
10.00 - 11.30
PKn
PKn
2
Selasa,
07.30 - 09.30
Pend. Agama
Pend. Agama
19 Maret 2013
10.00 - 12.00
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
3
Rabu,
07.30 - 09.30
Fisika
Ekonomi
20 Maret 2013
10.00 - 11.30
Sejarah
Sejarah
4
Kamis
07.30 - 09.30
Matematika
Matematika
21 Maret 2013
10.00 - 11.30
Penjasorkes
Penjasorkes
5
Jumat
07.30 - 09.30
Kimia
Sosiologi
22 Maret 2013



6
Sabtu
07.30 - 09.30
Biologi
Geografi
23 Maret 2013
10.00 - 11.30
Bahasa Asing/Ket
Bahasa Asing/Ket
7
Senin,
07.30 - 09.00
Bahasa Jawa
Bahasa Jawa
25 Maret 2013
09.30 - 11.00
TIK
TIK






JADWAL  UJIAN NASIONAL





No
Hari Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
IPA
IPS
1
Senin, 15 April 2013
 07.30 - 09.30
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
2
Selasa, 16 April 2013
 07.30 - 09.30
Fisika
Ekonomi
10.30 - 12.30
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
3
Rabu, 17 April 2013
 07.30 - 09.30
Matematika
Matematika
4
Kamis, 18 April 2013
 07.30 - 09.30
Kimia
Sosiologi
10.30 - 12.30
Biologi
Geografi









Ujian Susulan :
Senin, 22 April s.d Kamis 25 April 2013 dengan jadwal jam dan mapel sama seperti UN

Ketentuan Lainnya mengacu pada :
1.        Permendikbud RI No : 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaran UN
2.        Peraturan BSNP No : 0020/P/BSNP/I/2013 tentang POS Ujian Nasional 2012/2013


Sragen , 1 Pebruari 2013
Ketua MKKS SMA Kab Sragen                                      Seksi Kurikulum



Mustofa, S.Pd, MM                                                     Tri Hartanto, S.Pd, M.Pd